Struktur Organisasi Dinas Kebakaran Kota Ternate
Dinas Kebakaran Kota Ternate - Untuk menyelenggarakan fungsi tersebut, Dinas Kebakaran Kota Ternate mempunyai tugas Dinas Kebakaran Kota Ternate mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Kebakaran.Berdasarkan Peraturan Walikota Ternate Nomor 26 Tahun 2021 tanggal 05 November 2021 tentangPerubahan Keempat Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 tahun 2016tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kebakaran Kota Ternate, susunan struktur organisasi SKPD, adalah sebagai berikut:
1. Kepala Dinas;
2. Sekretariat, membawahi:
3. Bidang Sarana Prasaran, membawahi:
4. Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran, membawahi:
5. Bidang Pencegahan dan Data Informasi Penyuluhan Kebakaran, membawahi:
6. Kelompok Jabatan Fungsional.
© Copyright Diskomsandi Kota Ternate 2025 All Rights Reserved