Struktur Organisasi Dinas Kebakaran Kota Ternate

Untuk menyelenggarakan fungsi tersebut, Dinas Kebakaran Kota Ternate mempunyai tugas Dinas Kebakaran Kota Ternate mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Kebakaran.Berdasarkan Peraturan Walikota Ternate Nomor 26 Tahun 2021 tanggal 05 November 2021 tentangPerubahan Keempat Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 tahun 2016tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kebakaran Kota Ternate, susunan struktur organisasi SKPD, adalah sebagai berikut:

1. Kepala Dinas;

2. Sekretariat, membawahi:

  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  • Sub Bagian Perencanaan;
  • Sub Bagian Keuangan.

3.  Bidang Sarana Prasaran, membawahi:

  • Seksi Sarana Teknis Kebakaran;
  • Seksi Prasarana Teknis Kebakaran.

4. Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran, membawahi:

  • Seksi Penaggulangan Kebakaran;
  • Seksi Penyelamatan dan Evakuasi.

5. Bidang Pencegahan dan Data Informasi Penyuluhan Kebakaran, membawahi:

  • Seksi Informasi Pencegahan Kebakaran;
  • Seksi Penyuluhan dan Pengembangan peran serta masyarakat.

6. Kelompok Jabatan Fungsional.