Tugas Pokok & Fungsi Dinas Kebakaran Kota Ternate
Dinas Kebakaran Kota Ternate mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sub Kebakaran yang menjadi kewenangan Kota dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kota. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Dinas Kebakaran Kota Ternate, menjalankan fungsi sebagai berikut :
1. Pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang Kebakaran;
2. Pelayanan penunjang penyelenggaraan Pemerintah Pemerintah Daerah di bidang Pemadam Kebakaran;
3. Penyusunan data dan informasi di bidang Pemadam Kebakaran;
4. Penyelenggaraan koordinasi, pengendalian, pemadam, bahaya kebakaran dan bencana alam lainnya, serta  operasional pemadam kebakaran;
5. Pelaksanaan investigasi kejadian kebakaran;
6. Penyelenggaraan penyuluhan dan sosialisasi mengenai pencegahan kebakaran;
7. Penyelenggaran pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran;
8. Penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian terhadap perendaran bahan yang mudah terbakar;
9. Penyelenggaraan tata usaha Dinas;dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala Daerah.